Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung? Hak dan kewajiban kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; Hak dan Kewajiban Kepala Desa. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. Selain itu KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban, antara lain: 1. Menempelkan DPT di TPS. 2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS. KPPS mempunyai kewajiban: menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Kewajiban KPPS. Selain memiliki tugas dan wewenang di atas, KPPS juga mengemban beberapa kewajiban berikut ini: Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu. .

apakah hak dan kewajiban kepala desa